Jumat, 26 Oktober 2012

HAK ATAS INFORMASI adalah HAM



Sebagai manusia kita mempunyai hak mendasar yang disebut dengan hak asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Selain hak asasi, sebagai warga Negara kita juga mempunyai HAK ATAS INFORMASI. Sebagaimana hak asasi, hak atas informasi juga melekat pada setiap diri warga Negara. Hak atas informasi ini dijamin oleh Konstitusi atau UUD 1945. Pada pasal 28F dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka disusunlah Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada SETIAP WARGA NEGARA untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh BADAN PUBLIK. UU KIP memberikan acuan yang sangat jelas kepada warga negara tentang tata cara MEMPEROLEH INFORMASI dari badan publik. UU KIP juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh warga negara (pemohon informasi publik) jika niatnya untuk memperoleh informasi dari badan publik dihambat oleh pejabat di dalam publik tersebut. Penyelesaian sengketa permintaan informasi tersebut akan diselesaikan oleh KOMISI INFORMASI.


Melalui UU KIP masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
OBJEK-OBJEK POKOK DALAM UU KIP

1. PEMOHON INFORMASI PUBLIK adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

2. PENGGUNA adalah orang yang menggunakan informasi publik.

3. INFORMASI adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

4.INFORMASI PUBLIK adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

5. BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dikutip dari buku PANDUAN SEDERHANA PENERAPAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK yang dimuat di http://dreamindonesia.wordpress.com/

Selengkapnya silahkan Download buku PANDUAN SEDERHANA PENERAPAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK di link ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar